Etika Profesi Jurnalistik
Wartawan adalah sebuah profesi, Dengan kata lain, wartwan adalah seorang
profesional. Seperti halnya dokter, bidan, guru atau pengacara. Dalam
menjalankan profesinya, seorang wartawan harus dengan sadar menjalankan tugas,
hak, kewajiban dan fungsinya yakni mengemukakan apa yang sebenarnya terjadi.
Sebagai seorang profesional, seorang wartawan harus turun ke lapangan untuk
meliput suatu peristiwayang bisa terjadi kapan saja. Bahkan, wartawan
kadangkala harus bekerja menghadapi bahaya untuk mendapatkan berita terbaru dan
original.
Selain itu wartawan harus mematuhi kode etik jurnalistik, misalnya wartawan
tidak menyebarkan berita yang bersifat dusta, fitnah, dan sadis serta tidak
menyebutkan identitas korban kejahatan susila. wartawan menghargai dan
menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, wartawan
tidak dibenarkan menjiplak, dan juga wartawan tidak diperkenankan menerima
sogokan. Pers dalam kehidupannya memiliki tanggung jawab yang harus dipikul
dalam konteksnya sebagai media. Macam dan sifat tanggung jawab pers bersifat
relatif di tiap negara namun pada dasarnya semua tanggung jawab tersebut
berlandaskan pada Kode etik pers yang mana merupakan dasar dari cara kerja
pers.
1.Tanggung jawab kepada media tempatnya bekerja
2.Tanggung jawab sosial atas kewajibannya dalam menyampaikan informasi kepada publik secara keseluruhan
3.Tanggung jawab dan kewajiban pada UU yang ada.
4.Tanggung jawab kepada masyarakat luas sehubungan dengan silai – nilai universal.
Kode etik jurnalistik (KEJ) merupakan aturan mengenai perilaku dan pertimbangan moral yang harus dianut dan ditaati oleh media pers dalam siarannya. Kode Etik Jurnalistik pertama kali dikeluarkan oleh PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) yang antara lain :
1. Berita diperoleh dengan cara jujur
2. Meneliti kebenaran suatu berita atau keterangan sebelum disiarkan (check dan recheck).
3. Sebisanya membedakan yang nyata (fact) dan pendapat (opinion)
4. Menghargai dan melindungi kedudukan sumber yang tidak mau disebut namanya.
5. Tidak memberitakan berita yang diberikan secara off the record (four eyes only)
6. Dengan jujur menyebutkan sumber dalam mengutip berita atau tulisan dari suatu surat kabar atau penerbitan, untuk kesetiakawanan profesi
Ketika Indonesia memasuki ere reformasi dengn berakhirnya rezim orde baru,
organisasi wartawan yang awalnya tunggal yakni hanya PWI, menjadi banyak. Maka
KEJ pun hanya berlaku bagi wartawan anggota dari PWI. Namun demikian,
organisasi jurnalistik lainnya pun merasa akan pentingnya kode etik
jurnalistik. Pada tanggal 6 Agustus 1999, sebanyak 24 dari 26 organisasi
wartawan berkumpul di Bandung dan Menandatangani Kode Etiik Wartawan Indonesia
(KEWI).
Sebagian besar isinya mirip dengan KEJ PWI. KEWI perintikan tujuh hal
sebagai berikut. :1. Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2. Wartawan Indonesia menempuh tatacara yang etis dalam memperoleh dan menyiarkan informasi dan memberikan identitas kepada sumber informasi.
3. Wartawan Indonesia menghormati asas praduga takbersalah, tidak mencampur adukkan fakta dengan opini, berimbang, dan selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak melakukan plagiat.
4. Wartawan Indonesia tidak menyebarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban jejahatan susila
5. Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi.
6. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak, menghargai ketentuan embargoinformasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan
7. Wartawan segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.
Pers Indonesia diatur dalam UU pers No. 40 Tahn 1999. Ini merupakan UU pers
yang baru, memuat berbagai perubahan sistem pers yang mendasar atau sistem pers
sebelumnya. hal ini dimaksudkan afgar pers berfungsi secara maksimal seperti
diamanatkan oleh pasal 28 UUD 1945. Fungsi yang maksimal tersebut diperlukan
karena kemerdekaan pers adalah suatu perwujudan kedaulata rakyat dan merupakan
unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyaralkat, berbangsa dan bernegara
yang demokratis.
Pers Indonesia atau pers pancasila yang orientasi, sikap, dan tingkah lakunya berdasarkan nilai – nilai pancasila dan UUD 1945. Sedangkan pers pembangunan merupakan pers pancasila dalam pembangunan Indonesia yang berbangsa, bermasyarakat dan berngara.
Pers yang sehat, bebas dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya
merupakan sikap dari pers Indonesia yaitu sebagai penyebar informasi yang benar
dan objektif, dan penyalur aspirasi masyarakat. Dengan adanya pers Indonesia
(pers pancasila) maka rasa saling percaya dalam tujuannya untuk mencapai
masyarakat yang bebas, demokratis dan bertanggung jawab.
Selain itu wartawan harus mematuhi kode etik jurnalistik, misalnya wartawan
tidak menyebarkan berita yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul serta
tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila. wartawan menghargai dan
menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, wartawan
tidak dibenarkan menjiplak, wartawan tidak diperkenankan menerima sogokan, dsb.
Dalam melaksanakan kode etik junelistik tidak semudah membalikkan telapak
tangan. banyak hambatan yang harus dilalui untuk menjadi wartawan yang
profesional.
Pers sebagai salah satu unsur media masa yang hadir ditengah masyarakat
bersama dengan lembaga masyarakat alinnya harus mampu menjadikan diri sebagai
forum pertukaran fikiran, komenter, dan kritik yang bersifat menyeluruh dan
tuntas, tidak membedakankelompok, golongan dan agama. Semuanya harus mendapat
porsi yang seimbang. Jika ada masalah dalam masyarakat, pers berupaya untuk
menjernihkan persoalan, dan bukannya menambah keruhnya masalah yang ada.
http://fileex.blogspot.com/2013/04/pengertian-etika-profesi.html
http://fuadmje.wordpress.com/2011/11/06/kode-etik-jurnalistik/
Komentar
Posting Komentar