Langsung ke konten utama

Etika Profesi Jurnalistik



Etika Profesi Jurnalistik

Wartawan adalah sebuah profesi, Dengan kata lain, wartwan adalah seorang profesional. Seperti halnya dokter, bidan, guru atau pengacara. Dalam menjalankan profesinya, seorang wartawan harus dengan sadar menjalankan tugas, hak, kewajiban dan fungsinya yakni mengemukakan apa yang sebenarnya terjadi. Sebagai seorang profesional, seorang wartawan harus turun ke lapangan untuk meliput suatu peristiwayang bisa terjadi kapan saja. Bahkan, wartawan kadangkala harus bekerja menghadapi bahaya untuk mendapatkan berita terbaru dan original.

Selain itu wartawan harus mematuhi kode etik jurnalistik, misalnya wartawan tidak menyebarkan berita yang bersifat dusta, fitnah, dan sadis serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila. wartawan menghargai dan menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, wartawan tidak dibenarkan menjiplak, dan juga wartawan tidak diperkenankan menerima sogokan. Pers dalam kehidupannya memiliki tanggung jawab yang harus dipikul dalam konteksnya sebagai media. Macam dan sifat tanggung jawab pers bersifat relatif di tiap negara namun pada dasarnya semua tanggung jawab tersebut berlandaskan pada Kode etik pers yang mana merupakan dasar dari cara kerja pers. 

Dalam bekerja pers harus mempertanggung jawabkan pekerjaannya terhadap beberapa pihak yakni :
1.Tanggung jawab kepada media tempatnya bekerja
2.Tanggung jawab sosial atas kewajibannya dalam menyampaikan informasi kepada publik secara keseluruhan
3.Tanggung jawab dan kewajiban pada UU yang ada.
4.Tanggung jawab kepada masyarakat luas sehubungan dengan silai – nilai universal.

Kode etik jurnalistik (KEJ) merupakan aturan mengenai perilaku dan pertimbangan moral yang harus dianut dan ditaati oleh media pers dalam siarannya. Kode Etik Jurnalistik pertama kali dikeluarkan oleh PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) yang antara lain :
1. Berita diperoleh dengan cara jujur
2. Meneliti kebenaran suatu berita atau keterangan sebelum disiarkan (check dan recheck).
3. Sebisanya membedakan yang nyata (fact) dan pendapat (opinion)
4. Menghargai dan melindungi kedudukan sumber yang tidak mau disebut namanya.
5. Tidak memberitakan berita yang diberikan secara off the record (four eyes only)
6. Dengan jujur menyebutkan sumber dalam mengutip berita atau tulisan dari suatu surat kabar atau penerbitan, untuk kesetiakawanan profesi

Ketika Indonesia memasuki ere reformasi dengn berakhirnya rezim orde baru, organisasi wartawan yang awalnya tunggal yakni hanya PWI, menjadi banyak. Maka KEJ pun hanya berlaku bagi wartawan anggota dari PWI. Namun demikian, organisasi jurnalistik lainnya pun merasa akan pentingnya kode etik jurnalistik. Pada tanggal 6 Agustus 1999, sebanyak 24 dari 26 organisasi wartawan berkumpul di Bandung dan Menandatangani Kode Etiik Wartawan Indonesia (KEWI).
Sebagian besar isinya mirip dengan KEJ PWI. KEWI perintikan tujuh hal sebagai berikut. :
1. Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2. Wartawan Indonesia menempuh tatacara yang etis dalam memperoleh dan menyiarkan informasi dan memberikan identitas kepada sumber informasi.
3. Wartawan Indonesia menghormati asas praduga takbersalah, tidak mencampur adukkan fakta dengan opini, berimbang, dan selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak melakukan plagiat.
4. Wartawan Indonesia tidak menyebarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban jejahatan susila
5. Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi.
6. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak, menghargai ketentuan embargoinformasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan
7. Wartawan segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.

Pers Indonesia diatur dalam UU pers No. 40 Tahn 1999. Ini merupakan UU pers yang baru, memuat berbagai perubahan sistem pers yang mendasar atau sistem pers sebelumnya. hal ini dimaksudkan afgar pers berfungsi secara maksimal seperti diamanatkan oleh pasal 28 UUD 1945. Fungsi yang maksimal tersebut diperlukan karena kemerdekaan pers adalah suatu perwujudan kedaulata rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyaralkat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Pers Indonesia atau pers pancasila yang orientasi, sikap, dan tingkah lakunya berdasarkan nilai – nilai pancasila dan UUD 1945. Sedangkan pers pembangunan merupakan pers pancasila dalam pembangunan Indonesia yang berbangsa, bermasyarakat dan berngara.

Pers yang sehat, bebas dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya merupakan sikap dari pers Indonesia yaitu sebagai penyebar informasi yang benar dan objektif, dan penyalur aspirasi masyarakat. Dengan adanya pers Indonesia (pers pancasila) maka rasa saling percaya dalam tujuannya untuk mencapai masyarakat yang bebas, demokratis dan bertanggung jawab.

Selain itu wartawan harus mematuhi kode etik jurnalistik, misalnya wartawan tidak menyebarkan berita yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila. wartawan menghargai dan menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, wartawan tidak dibenarkan menjiplak, wartawan tidak diperkenankan menerima sogokan, dsb. Dalam melaksanakan kode etik junelistik tidak semudah membalikkan telapak tangan. banyak hambatan yang harus dilalui untuk menjadi wartawan yang profesional.

Pers sebagai salah satu unsur media masa yang hadir ditengah masyarakat bersama dengan lembaga masyarakat alinnya harus mampu menjadikan diri sebagai forum pertukaran fikiran, komenter, dan kritik yang bersifat menyeluruh dan tuntas, tidak membedakankelompok, golongan dan agama. Semuanya harus mendapat porsi yang seimbang. Jika ada masalah dalam masyarakat, pers berupaya untuk menjernihkan persoalan, dan bukannya menambah keruhnya masalah yang ada.

SUMBER :
http://fileex.blogspot.com/2013/04/pengertian-etika-profesi.html


http://fuadmje.wordpress.com/2011/11/06/kode-etik-jurnalistik/

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

komunikasi

K OMUNIKASI Kali ini yang akan dibahas adalah: 1.      Pengertian dari komunikasi 2.      Unsur-unsur komunikasi 3.      Bagaimana menyalurkan ide melalui komunikasi 4.      Hambatan-hambatan komunikasi 5.      Klasifikasi komunikasi dalam organisasi Dalam hidup bermasyarakat,orang yang tidak pernah berkomunikasi dengan orang lain niscaya akan terisolasi dari masyarakatnya. Pengaruh keterisolasian ini akan menimbulkan depresi mental yang pada akhirnya membawa orang kehilangan keseimbangan jiwa. Oleh sebab itu menurut Dr.Everett Kleinjan dari East West Center Hawai,komunikasi sudah merupakan bagian kekal dari kehidupan manusia seperti halnya bernafas. Sepanjang manusia ingin hidup maka ia perlu berkomunikasi. Banyak pakar menilai bahwa komunikasi adalah suatu kebutuhan yang sangat fundamental bagi seseorang dalam hidup bermasyarakat. Profesor   Wilbur Schramm menyebutkan bahwa komunikasi dan masyarakat adalah dua kata kembar yang tidak dapat dipisahkan satu sama l

Gaya Bahasa Dalam Iklan

MAKNA GAYA BAHASA DALAM IKLAN Dari sebelas sampel Iklan Unilever yang diunduh dari situs Youtube ditemukan  lima belas gaya bahasa yang digunakan PT. Unilever untuk menarik perhatian kosumen. Adapun gaya bahasa yang ditemukan dapat terlihat pada tabel berikut.  No Gaya bahasa Kalimat Iklan         1.         Simile Setiap aku melihatnya, terasa seperti pertama kali bertemu Pond’s Flawless White         2.         Metafora Sepuluh tahun berlalu, tapi ia tetap secantik pertama kali bertemu Pond’s Flawless White         3.         Personifikasi Nikmati kesegaran yang memukau dari Close Up baru Pasta gigi Close Up         4.         Gaya bahasa metomini Close Up lebih dekat lebih baik Pasta gigi Close Up         5.         Sinekdoke pars pro toto

CIRI-CIRI ORGANISASI

CIRI-CIRI ORGANISASI Secara sederhana, organisasi adalah suatu kerjasama sekelompok orang untuk mencapai tujuan bersama yang diinginkan dan mau terlibat dengan peraturan yang ada. Organisasi bisa disebut juga sebagai wadah atau tempat untuk melakukan kegiatan bersama, agar dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama . Sebagai makluk sosial,manusia membutuhkan bantuan manusia lainnya untuk mencapai sebuah tujuan yang tidak dapat mereka capai sendiri. Ciri-ciri Organisasi Sosial menurut Berelson dan Steiner(1964:55) sebuah organisasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut : Formalitas, merupakan ciri organisasi sosial yang menunjuk kepada adanya perumusan tertulis daripada peratutan-peraturan, ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan, tujuan, strategi, dan seterusnya. Hierarkhi, merupakan ciri organisasi yang menunjuk pada adanya suatu pola kekuasaan dan wewenang yang berbentuk piramida, artinya ada orang-orang tertentu yang memiliki kedudukan dan